JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar. <br /> <br />Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Jaksa juga menuntut rafael membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. <br /> <br />Jaksa menyebut Rafael Alun menerima Rp 16,6 miliar dari hasil korupsi bersama istrinya, Ernie Meike yang menjabat Komisaris PT Artha Mega Ekadhana. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini, Rafael Alun akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/467973/hari-ini-rafael-alun-akan-jalani-sidang-tuntutan-kasus-gratifikasi-dan-tppu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468235/jaksa-layangkan-hukuman-14-tahun-kurungan-penjara-dan-denda-rp-1-m-pada-rafael-alun