JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur. <br /> <br />Tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur. <br /> <br />Baca Juga 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh di https://www.kompas.tv/nasional/458591/3-tni-pembunuh-imam-masykur-ancam-ibu-korban-lewat-video-minta-rp50-juta-atau-anaknya-dibunuh <br /> <br />Sebelum membunuh, para terdakwa memeras korban karena ingin memperoleh uang dengan cara cepat. <br /> <br />Hakim Ketua memaparkan hal-hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, di antaranya apa yang dilakukan terdakwa jauh dari sifat prajurit ksatria dan menurunkan citra TNI AD serta menganggu hubungan dengan rakyat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468230/terbukti-melakukan-pembunuhan-berencana-3-tni-pembunuh-imam-masykur-divonis-seumur-hidup
