KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari Dinas Militer kepada 3 oknum TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur. <br /> <br />Tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Imam Masykur. <br /> <br />Sebelum membunuh, para terdakwa memeras korban karena ingin memperoleh uang dengan cara cepat. <br /> <br />Hakim Ketua memaparkan hal-hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, di antaranya apa yang dilakukan terdakwa jauh dari sifat prajurit ksatria, menurunkan citra TNI AD, serta menganggu hubungan dengan rakyat. <br /> <br />Baca Juga 3 Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Pidana Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/video/456656/3-anggota-tni-penganiaya-imam-masykur-hingga-tewas-terancam-pidana-seumur-hidup <br /> <br />#vonis #Pembunuh #Imammasykur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468273/alasan-3-tni-pembunuh-imam-masykur-divonis-seumur-hidup-di-dipecat-dari-militer