LAMPUNG, KOMPAS.TV - 17 juta lebih batang rokok dan 103,75 liter miras ilegal dimusnahkan kantor bea dan cukai Palembang pada Rabu pagi. <br /> <br />Baca Juga Anak Usia 5 Tahun Terpapar Covid-19 di https://www.kompas.tv/regional/469018/anak-usia-5-tahun-terpapar-covid-19 <br /> <br />Barang ilegal dengan total 12 milyar itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong dan disaksikan lembaga terkait lainnya. <br /> <br />Rokok dan miras ilegal itu berasal dari pulau jawa, dan hendak dikirim ke Palembang sebagai salah satu wilayah dengan jumlah distribusi terbanyak di Sumsel. <br /> <br />Temuan ini terungkap setelah kantor bea dan cukai palembang bersama jasa ekspedisi mengirim barang tersebut. <br /> <br />Jasa ekspedisi dinilai berpengaruh besar dalam peredaran barang ilegal ke Palembang karena prosedurnya tergolong mudah sehingga banyak dimanfaatkan. <br /> <br />Barang ilegal yang disita sepanjang tahun di Palembang diakui meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga pengawasan akan diperketat. <br /> <br />#rokok #ilegal #dimusnahkan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/469020/17-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan