SUKABUMI, KOMPAS.TV AS (57) staf ahli Wali Kota Sukabumi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan terpadu anggaran 2022. <br /> <br />Tersangka menjalankan aksinya saat masih menjabat sebagai kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, yakni pada tahun 2022. <br /> <br />Adapun modus pelaku adalah meminta uang pada korban sebesar Rp137 juta dengan iming-iming paket pekerjaan. Uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadi dan digunakan oleh tersangka AS. <br /> <br />Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sebab diduga masih ada korban lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Kemenag Siap Sanksi ASN Terlibat Politik di https://www.kompas.tv/regional/468374/kemenag-siap-sanksi-asn-terlibat-politik <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469134/asn-pejabat-pemkot-sukabumi-ditangkap-polisi-karena-aksi-modus-ini