JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah masa kampanye, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK mencurigai adanya transaksi mencurigakan kampanye peserta pemilu 2024. <br /> <br />Transaksi mencurigakan ini kenaikannya bahkan mencapai 100 persen. <br /> <br />PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya, yang mengalir untuk kegiatan kampanye pemilu 2024. <br /> <br />PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. <br /> <br />Namun PPATK belum memberi detil, sektor mana yang diindikasikan digunakan untuk dana kampanye ilegal. <br /> <br />Soal besaran dana kampanye ini sudah diatur bahkan sebelum kampanye dimulai. <br /> <br />Baca Juga PPATK Ungkap Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu Naik 100% di https://www.kompas.tv/ekonomi/469080/ppatk-ungkap-laporan-transaksi-mencurigakan-terkait-kampanye-pemilu-naik-100 <br /> <br />Batasan dana kampanye pemilu diatur dalam peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 yang terbit 1 September 2023. <br /> <br />Berdasarkan peraturan tersebut, dana kampanye untuk pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan ataupun kelompok, perusahaan, dan,atau badan usaha non-pemerintah. <br /> <br />Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya. <br /> <br />Sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. <br /> <br />Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. <br /> <br />Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. <br /> <br />Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469270/pptk-endus-adanya-aliran-dana-mencurigakan-dalam-kampanye-pemilu-2024