Tobias Ranggie, S. H yang merupakan Praktisi Hukum Kota Pontianak memberikan penjelasan penting tentang Tata Niaga Perdagangan Babi, yang sebelumnya telah diatur oleh Gubernur Kalimantan Barat.<br />Hal itu terutama tentang penjualan dan pengangkutan babi yang dinilai telah tepat untuk dilakukan.<br />Namun demikian, kualitas dan kesehatan babi yang diperdagangkan tentu harus dipertimbangkan dan menjadi fokus utama.<br />Perihal itu disebabkan karena babi yang dijual akan dijadikan bahan pangan atau konsumsi oleh masyarakat.
