JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhyani, seorang penjaga ternak ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari pencuri yang menyasar ternaknya. <br /> <br />Kasus ini mendapat perhatian Menko Polhukam Mahfud MD, yang bilang seorang yang membela diri tidak bisa dipidana. <br /> <br />Kontroversi soal kasus ini kita bahas bersama narasumber Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota dan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan. <br /> <br />Baca Juga Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Mahfud: Kalau Membela Diri, Tak Boleh Dihukum di https://www.kompas.tv/video/469375/peternak-di-serang-jadi-tersangka-usai-lawan-pencuri-mahfud-kalau-membela-diri-tak-boleh-dihukum <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469378/pakar-hukum-pidana-buka-suara-soal-kasus-peternak-jadi-tersangka-usai-tewaskan-maling