JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain jadi tersangka pembunuhan 4 anak, Panca Darmansyah juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. <br /> <br />Penetapan tersangka terhadap panca berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin lalu. <br /> <br />Atas tindakannya, Panca Darmansyah dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang KDRT dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, Panca melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sampai mengalami luka lebam dan tepaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Pasar Minggu. <br /> <br />Baca Juga Terungkap! Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Cemburu pada Istri di https://www.kompas.tv/video/468867/terungkap-motif-ayah-bunuh-4-anak-di-jagakarsa-karena-cemburu-pada-istri <br /> <br />#jagakarsa #panca #kdrt <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469431/selain-tersangka-pembunuhan-4-anak-panca-juga-dijerat-kasus-kdrt-istri