ACEH, KOMPAS.TV Secara Hukum Adat Laot nelayan Aceh wajib memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkan pertolongan di laut, hal tersebut dilakukan demi kemanusiaan dan keselamatan termasuk kepada para pengungsi Rohingya. <br /> <br />Kemudian jika sudah di darat keputusan soal penanganan pengungsi kewenangan sepenuhnya milik pihak terkait. <br /> <br />Sementara itu, jumlah pengungsi Rohingya sudah berjumlah 1.684 orang yang tersebar di 8 titik di 3 kabupaten kota. Plt Gubernur Aceh meminta warga untuk bersabar dan tidak bertindak secara anarkis agar tidak menimbulkan gesekan. <br /> <br />Baca Juga UNHCR Pastikan Identitas Pengungsi Rohingya Sebelum Direlokasi di https://www.kompas.tv/video/469381/unhcr-pastikan-identitas-pengungsi-rohingya-sebelum-direlokasi <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469444/nelayan-aceh-bicara-hukum-adat-laut-terkait-gelombang-pengungsi-rohingya
