BANTEN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2, dalam perkara yang menjerat Muhyani, Peternak yang dijadikan tersangka karena aksi bela dirinya menewaskan pencuri. <br /> <br />Pasca-perkara kasus dihentikan, Muhyani peternak kambing yang sempat ditetapkan tersangka karena membela diri melawan maling kambing bersyukur setelah kasus yang menjeratnya dihentikan. <br /> <br />Perkara Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten. <br /> <br />Semua pihak penegak hukum sepakat perkara Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. <br /> <br />Berdasarkan hasil gelar perkara, Jaksa menemukan fakta bahwa aksi Muhyani didorong oleh upaya membela diri terhadap pencuri yang menyasar ternaknya. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan memastikan perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan. <br /> <br />Baca Juga Pencuri Motor di Kuningan Dikeroyok Warga Hingga Kritis di https://www.kompas.tv/video/468255/pencuri-motor-di-kuningan-dikeroyok-warga-hingga-kritis <br /> <br />#muhayni #peternaktersangka #serang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469586/peternak-yang-tewaskan-pencuri-kambing-sujud-syukur-karena-jaksa-stop-kasusnya