KOMPAS.TV - Niat hati membela diri dari pelaku kejahatan. Namun tak diduga malah jadi tersangka lantaran pelaku kejahatan tewas saat penjaga ternak membela diri dan melayangkan serangan melawan pencuri dengan senjata tajam. <br /> <br />Atas tindakannya membela diri, Muhyani ditetapkan jadi tersangka dan terancam dibui selama 7 tahun. <br /> <br />Kejadian ini membuat Muhyani pria berusia 58 tahun itu sempat terpuruk dan tak henti meratapi nasib. <br /> <br />Yang perlu digaris bawahi, membela diri dengan main hakim sendiri itu berbeda. <br /> <br />Membela diri dilakukan karena terpaksa atau dalam keadaan luar biasa seperti yang dijelaskan sebelumnya. <br /> <br />Garis bawahi terpaksa atau tidak ada pilihan, Dari 2 kasus tadi seharusnya sudah menjelaskan keadannya. <br /> <br />Sementara main hakim sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum. <br /> <br />Namun dari kedua kasus tadi juga jadi koreksi bagi aparat untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka. <br /> <br />Baca Juga Cerita Peternak Tewaskan Pencuri Kambing, Ungkap Kronologi Kejadian Hingga Sakit saat Ditahan Polisi di https://www.kompas.tv/video/469597/cerita-peternak-tewaskan-pencuri-kambing-ungkap-kronologi-kejadian-hingga-sakit-saat-ditahan-polisi <br /> <br />#muhyani #amaqsinta #lawanpenjahat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469641/mengapa-polisi-terburu-buru-jadikan-muhyani-dan-amaq-sinta-jadi-tersangka
