KARAWANG, KOMPAS.TV - Pengemudi Bus Handoyo ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali. <br /> <br />Sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 12 orang tewas. <br /> <br />Sopir Bus Handoyo, Rinto Katana, dinyatakan bersalah setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan olah TKP hingga keterangan beberapa saksi. <br /> <br />Baca Juga Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Ternyata Sopir Kedua, Masih Muda, dan Punya SIM B2 di https://www.kompas.tv/regional/469587/sopir-bus-handoyo-yang-kecelakaan-di-tol-cipali-ternyata-sopir-kedua-masih-muda-dan-punya-sim-b2 <br /> <br />Dari hasil penyelidikan polisi terjadinya kelalaian sopir, sehingga terjadi kecelakaan di exit Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang tewas, dua orang mengalami luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan. <br /> <br />Sementara itu, 3 korban kecelakaan maut Bus Handoyo di Tol Cipali KM 73 yakni Mashudi, Yekti Nugrahanti, dan Adelia, warga Desa Salam Kecamatan Grabag Magelang, Sabtu (16/12) siang dimakamkan. <br /> <br />Ketiga korban itu yakni pasangan suami istri dan cucunya. <br /> <br />Ketiganya hendak mengunjungi anaknya yang ada di Jakarta. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469671/dinilai-lalai-sopir-bus-handoyo-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kecelakaan-maut-di-tol-cipali
