ACEH, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian saat ini, terus menyelidiki dugaan keterlibatan pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh dalam jaringan perdagangan manusia. <br /> <br />Perwakilan UNHCR untuk Aceh menyebut, tidak ada pengungsi dari negara lain yang kebal hukum. <br /> <br />Bila ada dugaan, diantara para pengungsi yang mendarat di Aceh secara masif saat ini, melakukan tindak pidana perdangangan manusia, dirinya mendukung agar di proses hukum yang berlaku di Indonesia. <br /> <br />Saat ini ada tiga orang pengungsi yang di tahan karena terlibat TPPO, satu orang di Lapas Lhokseumawe, Lapas Bener Meriah dan satu lagi di tahan di lapas di Aceh Timur. <br /> <br />Ketiganya diputus pengadilan terlibat kasus penyelundupan manusia. <br /> <br />Baca Juga Cak Imin Sebut Pembangunan Seharusnya Bukan Hanya Fisik: Ini Perintah Pendiri Bangsa di https://www.kompas.tv/nasional/469871/cak-imin-sebut-pembangunan-seharusnya-bukan-hanya-fisik-ini-perintah-pendiri-bangsa <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469874/kisruh-penanganan-pengungsi-rohingya-di-aceh