JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK mengungkap temuan transaksi janggal yang nominalnya diduga mencapai triliunan rupiah, dalam dana kampanye pemilu 2024. <br /> <br />Temuan ini didorong untuk ditindaklanjuti. <br /> <br />Pasalnya ada sanksi pidana dan pelanggaran hukum jika dana kampanye menyalahi aturan dan tidak dilaporkan secara resmi, alias ilegal. <br /> <br />Temuan PPATK perlu ditindaklanjuti serius. <br /> <br />Semua pihak harus menjaga agar pemilu bebas dari peredaran dana ilegal. <br /> <br />Baca Juga Temuan Transaksi Janggal Diduga untuk Biayai Kampanye, Bagaimana Tindak Lanjut dari PPATK dan KPU? di https://www.kompas.tv/video/469894/temuan-transaksi-janggal-diduga-untuk-biayai-kampanye-bagaimana-tindak-lanjut-dari-ppatk-dan-kpu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469903/ppatk-ungkap-temuan-transaksi-janggal-triliunan-rupiah-dana-kampanye-pemilu-2024