ACEH, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, meminta UNHCR untuk segera bertindak cepat mencari solusi terkait dengan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia. <br /> <br />Indonesia tidak terikat terhadap konvensi pengungsi 1951, dimana tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi. <br /> <br />Baca Juga 8 Pengungsi Rohingya di NTT Diamankan: Fasih Berbahasa Indonesia dan Punya KTP WNI! di https://www.kompas.tv/video/469525/8-pengungsi-rohingya-di-ntt-diamankan-fasih-berbahasa-indonesia-dan-punya-ktp-wni <br /> <br />Selama ini Indonesia melihat gelombang kedatangan Rohingya sebagai isu kemanusiaan. <br /> <br />Menko PMK juga memastikan pemerintah akan tetap memprioritaskan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469916/menko-pmk-desak-unhcr-untuk-segera-tangani-pengungsi-rohingya