ACEH, KOMPAS.TV Polresta Banda Aceh menetapkan 1 pengungsi Rohingya dengan inisial MA (35) menjadi tersangka. Ia mendarat di Pantai Blang Ulam Desa Lamreh, Aceh Besar, bersama 136 pengungsi lainnya. <br /> <br />MA ditetapkan sebagai tersangka tindak penyelundupan manusia, berdasarkan hasil penyitaan barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya lainnya. <br /> <br />Diketahui MA berperan mengatur perjalanan pengungsi Rohingya dengan syarat membayar 100-120 ribu Taka, atau jika dirupiahkan sekitar 14-16 juta rupiah per orang. Ma juga bertugas sebagai yang menyiapkan kapal dan pengendali para pengungsi Rohingya ke Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Jusuf Kalla Berharap Pemerintah Indonesia Terima Pengungsi Rohingya di https://www.kompas.tv/regional/469931/jusuf-kalla-berharap-pemerintah-indonesia-terima-pengungsi-rohingya <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469987/pengungsi-rohingya-jadi-tersangka-karena-terlibat-kasus-penyelundupan-manusia
