Realisasi penerimaan pajak hingga saat ini masih dibawah target, dalam Perpres nomor 75 tahun 2023, yang menetapkan sebesar Rp1.818 triliun. Kementerian keuangan akan mendorong pembayaran PPH masa disisa akhir tahun, dan mendorong penerimaan PPN untuk mencapai target pajak 2023.