JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan telah menerima surat dari ppatk terkait aliran dana mencurigakan untuk kepentingan kampanye. <br /> <br />Dalam surat itu, ada informasi mengenai lonjakan dana di rekening bendahara partai politik hingga setengah triliun rupiah. <br /> <br />KPU menyebut telah menerima surat dari PPATK yang berisi informasi mengenai aliran uang mencurigakan ke rekening dana kampanye. <br /> <br />Namun menurut KPU, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut sehingga belum bisa disimpulkan sebagai dana kampanye. <br /> <br />Meski demikian, KPU mengingatkan ada ancaman pidana bagi peserta pemilu yang menerima sumbangan kampanye di luar ketentuan. <br /> <br />Baca Juga Ada Aliran Dana Mencurigakan ke Rekening Bendahara Parpol! PPATK Ungkap Asalnya! di https://www.kompas.tv/video/470095/ada-aliran-dana-mencurigakan-ke-rekening-bendahara-parpol-ppatk-ungkap-asalnya <br /> <br />#kpu #ppatk #danailegalkampanye <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470096/terima-info-dugaan-dana-ilegal-kampanye-kpu-ingatkan-ada-ancaman-pidana