ACEH, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia. <br /> <br />Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya. <br /> <br />Tersangka meminta bayaran sekitar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta per orang. <br /> <br />Polisi menyita dua buah ponsel termasuk foto ketika tersangka menerima sejumlah uang dari para pengungsi. <br /> <br />Baca Juga Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini di https://www.kompas.tv/video/470118/sidang-pembacaan-kesimpulan-praperadilan-firli-bahuri-digelar-hari-ini <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470119/polisi-tetapkan-tersangka-penyelundupan-warga-rohingya-ke-aceh
