JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024, di partai-partai politik, yang mengikuti kontestasi pemilu 2024. <br /> <br />Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan, transaksi mencurigakan yang diduga digunakan sebagai dana kampanye mencapai triliunan rupiah. <br /> <br />Natsir menyebut, pihak yang terlibat merata diantara setiap partai politik pengusung masing-masing paslon peserta pilpres 2024. <br /> <br />Terkat hal ini, PPATK telah berkoodinasi dengan KPU dan Bawaslu. <br /> <br />Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan KPU masih menelusuri dugaan aliran dana ilegal untuk kampanye. <br /> <br />Idham Kholik mengatakan, bahwa temuan itu belum bisa disebut sebagai kecurangan pemilu, karena PPATK tidak merinci tentang arah dan sumber dana. <br /> <br />Baca Juga Keputusan Bawaslu DKI soal Dukungan APDESI ke Gibran: Deklarasi Desa Bersatu Melanggar di https://www.kompas.tv/video/470135/keputusan-bawaslu-dki-soal-dukungan-apdesi-ke-gibran-deklarasi-desa-bersatu-melanggar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470136/ppatk-ungkap-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-kpk-belum-mengetahui-rinciannya