ACEH, KOMPAS.TV - Sudah sepekan terakhir 137 pengungsi Rohingya berada di lokasi pengungsian sementara Balee Meuseuraya, Banda Aceh. <br /> <br />Sejumlah anak, kini mulai mengalami ruam dan bintik-bintik kemerahan pada wajah. <br /> <br />Kondisi lokasi pengungsian itu dinilai tidak ramah ibu dan anak-anak karena tidak ada ruang khusus bagi mereka untuk menyusui maupun menidurkan anak-anak. <br /> <br />Mereka kini masih menunggu kepastian dari pihak UNHCR, soal relokasi ke tempat penampungan yang lebih layak. <br /> <br />Menko Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, meminta UNHCR segera mencari solusi soal gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia. <br /> <br />Muhadjir bilang, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi, karena tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951. <br /> <br />Selama ini, Indonesia menangani pengungsi Rohingya karena isu kemanusiaan. <br /> <br />Muhadjir memastikan pemerintah tetap memprioritaskan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi. <br /> <br />Baca Juga Menko PMK Desak UNHCR untuk Segera Tangani Pengungsi Rohingya di https://www.kompas.tv/video/469916/menko-pmk-desak-unhcr-untuk-segera-tangani-pengungsi-rohingya <br /> <br />Sementara itu, Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia. <br /> <br />Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya. <br /> <br />Polisi menyebut tersangka berperan sebagi orang yang mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp pengungsi Cox's Bazar Bangladesh menuju Indonesia. <br /> <br />Kepada para korban, tersangka meminta bayaran 100 hingga 120 ribu taka atau sekitar Rp14 juta hingga Rp17 juta per orang. <br /> <br />Polisi menyita dua buah ponsel, termasuk foto ketika tersangka menerima uang dari para pengungsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470224/gelombang-pengungsi-rohingya-terus-datang-ke-indonesia-polisi-tetapkan-tersangka-tppm
