JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hasil tindak lanjut pihaknya terkait laporan pelanggaran di masa kampanye. <br /> <br />Bagja menyebut kasus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumimg Raka, tak terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye membagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta. <br /> <br />"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabumimg Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu, bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). <br /> <br />Baca Juga Keputusan Bawaslu DKI soal Dukungan APDESI ke Gibran: Deklarasi Desa Bersatu Melanggar di https://www.kompas.tv/video/470135/keputusan-bawaslu-dki-soal-dukungan-apdesi-ke-gibran-deklarasi-desa-bersatu-melanggar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470318/penjelasan-bawaslu-soal-kampanye-gibran-di-cfd-hingga-libatkan-anak-anak