JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu sudah menerima surat dari PPATK terkait temuan dugaan transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024. <br /> <br />Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut jika ditemukan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka akan diteruskan ke kepolisian dan kejaksaan. <br /> <br />Rahmat Badja mengingatkan, semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). <br /> <br />Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan. <br /> <br />Baca Juga PPATK Ungkap Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, KPK: Belum Mengetahui Rinciannya di https://www.kompas.tv/video/470136/ppatk-ungkap-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-kpk-belum-mengetahui-rinciannya <br /> <br />#ppatk #danakampanye #bawaslu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470381/bawaslu-terima-surat-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-dari-ppatk