<br /> PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan sendiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.<br /><br /> <br /><br /> Putusan ini dibacakan pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. <br /><br /> <br /><br /> Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.<br />