PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang menjual anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. <br /> <br />Pelaku sudah enam kali menjual anak di bawah umur dengan mengambil keuntungan Rp 50 ribu. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama kurungan 10 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Kuningan Jabar Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/video/470451/ayah-aniaya-anak-kandungnya-di-kuningan-jabar-ditangkap-polisi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470453/pria-di-palembang-ditangkap-polisi-usai-jual-anak-di-bawah-umur-sebagai-psk
