JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Imelda Herawati tidak menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Putusan dibacakan di PN Jaksel, Selasa (19/12/23) sore dalam sidang yang tak dihadiri Firli Bahuri. Hakim menilai seluruh tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri sah. <br /> <br />Sementara itu, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan PN Jaksel yang tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Hakim dinilai telah melihat kasus praperadilan secara adil dan objektif. <br /> <br />Baca Juga Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/video/470629/gubernur-maluku-utara-abdul-ghani-kasuba-jadi-tersangka-korupsi <br /> <br />#firlibahuri #praperadilan #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470632/hakim-pn-jaksel-tolak-pra-peradilan-firli-bahuri-soal-status-tersangka
