SITUBONDO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Situbondo, berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan perempuan di bawah umur. <br /> <br />Korban awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pemandu lagu, dengan bayaran Rp 500 ribu per hari. <br /> <br />Namun, setibanya di lokasi korban disekap dan dijual ke seorang pria. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang yang berperan sebagai perekrut dan operator tempat karaoke, sebagai tersangka. <br /> <br />Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Tempat Praktik Aborsi Ilegal di Jakut, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/470793/polisi-gerebek-tempat-praktik-aborsi-ilegal-di-jakut-5-orang-ditetapkan-jadi-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470794/polisi-bongkar-kasus-tppo-di-situbondo-jatim-2-orang-jadi-tersangka
