LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya dua oknum polisi bernama Bripka Candra Setiawan dan Bripka Fajar Wicaksono melakukan aksi pencurian mobil berwarna merah milik warga di sebuah parkiran salah satu mal di Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga Bantu Kabur 4 Tahanan Polda Lampung, Pelaku Dibekuk! di https://www.kompas.tv/regional/470535/bantu-kabur-4-tahanan-polda-lampung-pelaku-dibekuk <br /> <br />Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Rabu sore 20 Desember kemarin, 4 orang saksi dihadirkan diantaranya 2 pihak pengelola parkiran mall bernama Bambang Ariana dan Mazamil serta 2 orang korban pencurian bernama M. Rizal dan Zelda. <br /> <br />Di persidangan, korban M.Rizal menceritakan kesaksiannya terhadap mobilnya yang hilang diparkiran mal. <br /> <br />Sementara isak tangis terdakwa Bripka Fajar Wicaksono terlihat kala menyampaikan ke majelis hakim bahwa ia telah berupaya melakukan berbagai cara untuk berdamai dengan korbannya. <br /> <br />Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada bulan Januari tahun 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. <br /> <br />#sidang #polisi #curimobil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/470873/curi-mobil-di-mal-oknum-polisi-nangis-di-persidangan
