JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik gabungan di Bareskrim Polri dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Namun Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. <br /> <br />Kuasa hukum Firli, menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut, Firli tidak bisa hadir karena ada urusan penting, salah satunya menghadiri pemeriksaan Dewas KPK. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri, jika Ketua Non Aktif KPK tersebut terus mangkir dari pemeriksaan penyidik. <br /> <br />Surat perintah penangkapan, nantinya akan dibarengi dengan surat perintah penahanan. <br /> <br />Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Namun hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli. <br /> <br />Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pekan lalu, juga telah menyerahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI. <br /> <br />Baca Juga Firli Absen Pemeriksaan, Polda Siapkan Surat Perintah Membawa Firli Bahuri di https://www.kompas.tv/video/471048/firli-absen-pemeriksaan-polda-siapkan-surat-perintah-membawa-firli-bahuri <br /> <br />#firlibahuri #firlimangkir #suratpenangkapan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/471073/kapolda-siapkan-perintah-penangkapan-firli-jika-mangkir-terus-sinyal-pasti-akan-ditahan
