SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena memerkosa seorang pelajar SMA berusia 16 tahun. <br /> <br />Pemerkosaan terjadi pada Sabtu 16 Desember lalu. <br /> <br />Ketika itu, korban bersama temannya diundang untuk datang ke rumah teman pelaku, di Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. <br /> <br />Di rumah itu, sudah ada pelaku dan enam pemuda lainnya. <br /> <br />Baca Juga Motif Ayah Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Polisi: Ada Upaya Pemerkosaan di https://www.kompas.tv/video/457664/motif-ayah-mertua-bunuh-menantu-hamil-7-bulan-polisi-ada-upaya-pemerkosaan <br /> <br />Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. <br /> <br />Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa ke kamar, dan memerkosanya. <br /> <br />Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Sementara, teman-temannya yang ada lokasi saat peristiwa itu terjadi, masih dalam tahap pemeriksaan. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/471380/polisi-tangkap-pemuda-perkosa-siswi-sma-usai-dicekoki-miras-terancam-15-tahun-penjara