JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menyatakan Komisioner Non Aktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Firli Bahuri terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dengan sanksi yang berbeda-beda. <br /> <br />Akibat perbuataannya, Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. <br /> <br />Dewas KPK mengatakan Firli tak mengakui perbuatannya, sehingga menjadi hal yang memberatkan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12). <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS - Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/video/472363/breaking-news-terbukti-langgar-kode-etik-berat-firli-bahuri-diminta-mundur-dari-pimpinan-kpk <br /> <br />#firlibahuri #dewaskpk #firlidimintamundur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472369/dewas-kpk-ungkap-hal-yang-memberatkan-firli-bahuri-di-hasil-sidang-etik