<br /> Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).<br /><br /> <br /><br /> Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.<br /><br /> <br /><br /> Daklam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.<br /><br /> <br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo