JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyediki KPK, Praswad Nugraha, meminta polisi segera menahan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Praswad mememinta polisi memperlakukan Firli sama dengan tahanan lain sesuai aturan perundangan yang ada. <br /> <br />Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri. <br /> <br />Firli dijatuhi sanksi etik berat dan diminta mundur dari pimpinan KPK. <br /> <br />Dalam pembacaan sanksi yang tidak dihadiri Firli Bahuri itu, Dewas KPK menyatakan firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat, yaitu merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri. <br /> <br />Baca Juga Novel Baswedan Ungkap Alasan Minta Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tahan Firli Bahuri! di https://www.kompas.tv/video/470710/novel-baswedan-ungkap-alasan-minta-polda-metro-jaya-gerak-cepat-tahan-firli-bahuri <br /> <br />#praswad nugraha #firlibahuri #ekspenyidikkpk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472445/ini-alasan-mantan-penyidik-kpk-praswad-nugraha-desak-polisi-untuk-segera-tahan-firli-bahuri