JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, Nurindra Charismiadji terkait kasus perkara pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). <br /> <br />Nurindra Charismiadji ditahan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU yang bersangkutan. <br /> <br />Perkara perpajakan ini terjadi antara Januari dan Desember 2019, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar. <br /> <br />Saat ini, politikus partai nasdem ini ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Sementara itu, merespons penahanan yang diilakukan kejaksaan terhadap juru bicara timnas AMIN Nurindra Charismiadji, capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, akan menghormati proses hukum. <br /> <br />Anies juga meminta agar aparat hukum bersikap adil. <br /> <br />Baca Juga Kejari Jaktim Tahan Jubir Anies-Muhaimin Terkait Penggelapan Pajak di https://www.kompas.tv/video/472739/kejari-jaktim-tahan-jubir-anies-muhaimin-terkait-penggelapan-pajak <br /> <br />#amin #aniesmuhaimin #jubir <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472833/jubir-amin-nurindra-charismiadji-ditahan-anies-kita-hormati-proses-hukum