JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi memberhentikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatan komisioner KPK. <br /> <br />Keputusan presiden terkait pemberhentian Firli ditandatangani pada Kamis (28/12/23) lalu. <br /> <br />Firli sebelumnya juga telah menjalani sidang etik, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik berat. Dewan Pengawas juga meminta Firli mundur dari pimpinan KPK. <br /> <br />Melalui pesan singkat Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, pada 28 Desember 2023. <br /> <br />"Presiden telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." <br /> <br />Baca Juga KPK Kembali Buka Kasus Tersangka Buron Harun Masiku di https://www.kompas.tv/video/472630/kpk-kembali-buka-kasus-tersangka-buron-harun-masiku <br /> <br />#kpk #jokowi #firlibahuri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472865/jokowi-resmi-berhentikan-firli-bahuri-dari-jabatan-komisioner-kpk