KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, terus bergulir. <br /> <br />Calon Presiden Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, yang sempat menjenguk para korban menegaskan akan mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan pada pelaku. <br /> <br />Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, Andika Perkasa, meminta siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. <br /> <br />Menurut Andika, para tersangka minimal bisa dikenakan pasal tindak kekerasaan bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun. <br /> <br />Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Capres Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, telah ditangani secara serius. <br /> <br />Panglima bilang, saat ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sudah memerintahkan satuannya untuk menindak tegas pelaku. <br /> <br />Setelah sebelumnya memeriksa 15 prajurit, Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang didapat Penyidik Denpom Surakarta. <br /> <br />Baca Juga Bawaslu Jakpus Panggil Gibran, Klarifikasi soal Pembagian Susu di CFD di https://www.kompas.tv/video/473800/bawaslu-jakpus-panggil-gibran-klarifikasi-soal-pembagian-susu-di-cfd <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/473802/6-oknum-tni-ditetapkan-jadi-tersangka-penganiaya-relawan-ganjar-mahfud-di-boyolali
