BOYOLALI, KOMPAS.TV - Enam oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. <br /> <br />Penetapan dilakukan usai Denpom IV Surakarta memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam dua hari. <br /> <br />Enam di antaranya yang merupakan oknum anggota TNI, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. <br /> <br />Baca Juga Jenderal Agus Subiyanto Angkat Bicara soal Oknum TNI yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di https://www.kompas.tv/video/473759/jenderal-agus-subiyanto-angkat-bicara-soal-oknum-tni-yang-diduga-aniaya-relawan-ganjar-mahfud <br /> <br />Sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan terhadap 7 Relawan Ganjar-Mahfud saat berkampanye. <br /> <br />Dua diantaranya masih dirawat di rumah sakit sementara 5 lainnya rawat jalan. <br /> <br />Penetapan 6 tersangka ini ditegaskan oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Infanteri Richard Harison. <br /> <br />Saat dihubungi tim KompasTV, Kapendam IV Diponegoro menyampaikan, berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/473891/kasus-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-di-boyolali-6-oknum-tni-jadi-tersangka
