<br /> Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP.<br /><br /> <br /><br /> Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli.<br /><br /> <br /><br /> Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Iyung Rizki<br /><br /> Produser: Akira AW<br />