Surprise Me!

Kegiatan Bagi-Bagi Susu Langgar Pergub, Gibran Rakabuming Raka Klaim Akan Ikuti Mekanisme Hukum

2024-01-06 19 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat pemberitahuan, Bawaslu Jakpus menyatakan, merekomendasikan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta pusat, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lain dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. <br /> <br />Setelah melakukan klarifikasi sejumlah Caleg dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka; Bawaslu Jakarta Pusat menemukan adanya dugaan kepentingan politik dengan melibatkan Caleg dan Cawapres yang diusung dalam kegiatan pembagian susu di Car Free Day. <br /> <br />Bawaslu Jakarta Pusat menyebut, kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga di CFD tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. <br /> <br />Disebut melanggar aturan Pergub oleh Bawaslu, Gibran mengaku akan mengikuti mekanisme yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Berdalih Bagi-Bagi Susu di CFD Dilakukan Tanpa Alat Peraga Kampanye, Gibran Tetap Dipanggil Bawaslu! di https://www.kompas.tv/video/473829/berdalih-bagi-bagi-susu-di-cfd-dilakukan-tanpa-alat-peraga-kampanye-gibran-tetap-dipanggil-bawaslu <br /> <br />#gibranrakabuming #gibranbagisusu #gibranpelanggaran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/474827/kegiatan-bagi-bagi-susu-langgar-pergub-gibran-rakabuming-raka-klaim-akan-ikuti-mekanisme-hukum

Buy Now on CodeCanyon