<br /> Pengadilan Negeri Jaktim membacakan putusan perkara kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1). Ratusan aktivis tersebut menunggu di halaman depan Pengadilan Negeri Jaktim.<br /><br /> <br /><br /> Kehadiran mereka diketahui untuk memberikan dukungan terhadap Haris dan Fatia. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan khususnya membebaskan Haris dan Fatia. <br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus tersebut. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Irfan Ma'ruf <br /><br /> Produser: Akira AW<br />
