JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut Binsa Pandjaitan. <br /> <br />Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, majelis hakim menilai seluruh dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti. <br /> <br />Dalam uraiannya, hakim menilai unsur penghinaan tidak terpenuhi <br /> <br />Perbincangan Fatia dan Haris Azhar juga tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik. <br /> <br />Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. <br /> <br />Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi, Ops Militer Intan Jaya!. <br /> <br />Baca Juga Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/nasional/475200/selain-haris-azhar-hakim-juga-vonis-bebas-fatia-maulidiyanti-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut <br /> <br />#harisazhar #fatia #luhurbinsar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475219/riuh-sorak-pendukung-haris-azhar-dan-fatia-usai-divonis-bebas-oleh-pn-jakarta-timur