JAKARTA, KOMPAS.TV - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengucapakn terima kasih kepada tim pengacaranya usai divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). <br /> <br />"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua. <br /> <br />Baca Juga Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/video/475277/tok-haris-azhar-dan-fatia-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475279/kata-pertama-haris-azhar-dan-fatia-usai-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
