JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). <br /> <br />Rafael Alun dijatuhkan vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). <br /> <br />Baca Juga Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/475232/vonis-rafael-alun-dipenjara-14-tahun-didenda-rp500-juta-dan-dihukum-bayar-ganti-rp10-miliar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475282/rafael-alun-trisambodo-divonis-14-tahun-penjara-dan-denda-rp-500-juta