Surprise Me!

14 Tahun Penjara hingga Bayar Uang Pengganti Rp 10 M, Apa Saja Vonis Atas Rafael Alun Trisambodo?

2024-01-08 28 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah dalam kasus gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Rafael divonis 14 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara; dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 miliar. <br /> <br />Jika tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya disita, kemudian dilelang untuk menutup kerugian. <br /> <br />Baca Juga Usai Didakwa Lakukan Pencucian Uang bersama Keluarganya, Apa Isi Nota Keberatan Rafael Alun? di https://www.kompas.tv/video/441017/usai-didakwa-lakukan-pencucian-uang-bersama-keluarganya-apa-isi-nota-keberatan-rafael-alun <br /> <br />#rafaelaluntrisambodo #vonisrafaelalun #pnjakpus <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475345/14-tahun-penjara-hingga-bayar-uang-pengganti-rp-10-m-apa-saja-vonis-atas-rafael-alun-trisambodo

Buy Now on CodeCanyon