Jagat media sosial terutama Facebook dihebohkan dengan video yang memperlihatkan momen karyawan minimarket dilabrak oleh ibu-ibu.<br /><br />Ibu-ibu itu mengamuk terhadap karyawan lantaran menjual makanan bayi yang sudah kadaluwarsa atau basi.<br /><br />Video tersebut diketahui diunggah oleh akun bernama Humaira pada 7 Januari 2024.<br /><br />"Alfamart km4, menjual makanan kadaluarsa. Efek dari itu mengakibatkan anak aku sakit". "dengan gampangnya bilang kami ganti. Apa bisa dia mengganti kesehatan anakku." tulis Humaira dalam postingannya.<br /><br />Dalam video tersebut terlihat seorang ibu-ibu yang sambil memegang handphone merekam salah satu karyawan minimarket.<br /><br />Ibu tersebut marah terhadap karyawan Alfamart karena tidak teliti dan menjual makanan yang sudah kadaluwarsa.<br /><br />Sementara itu, si karyawan hanya bisa menutup wajahnya saat direkam oleh ibu-ibu.<br /><br />Dalam video berikutnya, si perekam memperlihatkan barang belanjaan dari minimarket tersebut.<br /><br />Ia memperlihatkan produk makanan bayi yang sudah kadaluwarsa tercatat bulan Desember 2023.<br /><br />Video itupun turut mendapat respons dari netizen.<br /><br />Melansir dari berbagai sumber, berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang atau jasa, menurut pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. <br /><br />Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
