Surprise Me!

Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,8 M Mantan Kepsek yang Tersangkut Kasus Dana BOS

2024-01-09 76 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Terbukti melakukan korupsi dana BOS, mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan divonis 6,5 tahun penjara. <br /> <br />Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. <br /> <br />Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan belanja fiktif seperti melakukan pencairan dana BOS untuk pembangunan ruang praktik siswa di mana bangunan tersebut tidak ada. <br /> <br />Namun terdakwa malah melaporkan pembangunan gedung aula yang dibangun menggunakan dana yayasan. <br /> <br />Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. <br /> <br />Atas putusan hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*) <br /> <br />#korupsi #danabos #bos #sekolah #vonis #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475504/hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-8-m-mantan-kepsek-yang-tersangkut-kasus-dana-bos

Buy Now on CodeCanyon