KOMPAS.TV - Meski pedangdut Saipul Jamil sudah dibebaskan plisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba namun penangkapan Saipul Jamil yang terus menuai sorotan. <br /> <br />Ketua Umum Indonesia Police Watch atu IPW berpendapat, penangkapan Saipul Jamil dinilai melanggar prosedur penangkapan seseorang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku dan dinilai bertindak tidak profesional. <br /> <br />Dalam pasal pasal 17 KUHP prosedur penangkapan oleh polisi yakni penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka. <br /> <br />Surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka alasan penangkapan hingga uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan. <br /> <br />Kemudian penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah asal. Penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik dan membuat berita acara penangkapan. <br /> <br />Baca Juga Ibra Azhari Konsumsi Narkoba dengan Kekasihnya, Polisi: Sudah 2 Tahun Pacaran di https://www.kompas.tv/nasional/475446/ibra-azhari-konsumsi-narkoba-dengan-kekasihnya-polisi-sudah-2-tahun-pacaran <br /> <br />#saipuljamil #narkoba <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475910/ketua-ipw-nilai-penangkapan-saipul-jamil-dinilai-langgar-prosedur