ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Kepolisian Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap SA, dikediamannya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. <br /> <br />Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga pelaku, namun setelah adanya penjelasan petugas, polisi berhasil membawa pelaku ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />SA ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istri dari hasil tangkapan layar video hubungan suami istri yang sempat diabadikan pelaku saat masih berstatus menikah. <br /> <br />Foto itu disebarkan melalui media sosial facebook dan tiktok, dengan menggunakan akun korban yang masih dikuasai pelaku. <br /> <br />Melihat fotonya disebar kemudian cd langsung melaporkannya ke Polres Aceh Utara. Tak lama kemudian polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475901/sebar-foto-bugil-mantan-istri-seorang-pria-ditangkap
