GARUT, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanggil dan memeriksa anggota Satpol PP yang mendukung cawapres Gibran Rakabuming. <br /> <br />Menurut Bawaslu, Satpol PP itu bisa dijerat dan terancam satu tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Megawati Ingatkan TNI-Polri dan ASN di Pemilu 2024: Harus Jaga Prinsip Netralitas di https://www.kompas.tv/nasional/475827/megawati-ingatkan-tni-polri-dan-asn-di-pemilu-2024-harus-jaga-prinsip-netralitas <br /> <br />Tiga orang camat di Kota Bekasi memenuhi panggilan Bawaslu bekasi guna dimintai keterangan foto pamer jersey nomor dua. <br /> <br />Ketiga camat yakni Camat Rawa Lumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantar Gebang datang ke Bawaslu dengan waktu yang berbeda. <br /> <br />Ketiga Camat ini diperiksa selama 2 jam dengan 30 lebih pertanyaan. <br /> <br />Baca Juga Makan Malam Bersama Prabowo Jelang Debat Ketiga Pilpres, Netralitas Jokowi Dipertanyakan! di https://www.kompas.tv/video/474817/makan-malam-bersama-prabowo-jelang-debat-ketiga-pilpres-netralitas-jokowi-dipertanyakan <br /> <br />Sementara itu, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Gorontalo. <br /> <br />Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah selesai meriksa Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475996/polemik-netralitas-pemilu-bawaslu-periksa-satpol-pp-garut-3-camat-kota-bekasi-hingga-gus-miftah
